LUWU UTARA - Jajaran Kepolisian Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian motor yang berasal dari Kabupaten Luwu timur.
Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Luwu timur yakni Masdir (36) dan Asriadi (23).
Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan pada tanggal 2 April lalu di wilayah Kabupaten Luwu timur.
"Keduanya sudah hampir satu tahun melakukan aksi pencurian motor di wilayah Luwu Utara, "kata AKBP Alfian Nurnas saat menggelar Jumpa Pers di Mapolres Luwu Utara, Kamis (07/04/2022).
Ia juga menyebutkan bahwa selama kedua tersangka melakukan aksinya, ada 28 unit kendaraan sepeda motor dengan berbagai jenis merk berhasil diamankan dari tangan tersangka.
"Dari kedua tersangka, ada 28 unit motor curian yang berhasil kita amankan, "ucap AKBP Alfian Nurnas.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
AKBP Alfian Nurnas juga menjelaskan bahwa kedua tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya dibeberapa wilayah yakni di Burau, Tomoni sampai di daerah Lasusua Kabupaten Kolaka Utara.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 363 subsider pasal 362 JO pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, "ujar AKBP Alfian Nurnas.
Kapolres AKBP Alfian Nurnas menghimbau bagi masyarakat Luwu Utara yang merasa kehilangan motor bisa mengecek motornya di Polsek Sukamaju dengan membawa BPKB dan STNK untuk dicocokkan nomor rangkanya. (Aksan Hidayat).