LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan satu orang warga Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Senin (25/04/2022).
AS (43) Warga Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara diamankan dirumahnya dengan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 79 shacet.
Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Rodo Parulian Manik mengatakan bahwa pada saat diamankan, dirumah AS ditemukan barang bukti yang diduga kuat obat terlarang jenis Sabu sebanyak 79 shacet.
"Selain 79 shacet Sabu, pada saat penangkapan kita juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat isap/bong, satu buah pipet kaca/pireks, dan juga handphone, "kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo Parulian Manik, Selasa (26/04/2022).
Ia juga menyebutkan bahwa penangkapan terhadap AS berhasil dilakukan, ini juga berkat dari informasi masyarakat.
"Pelaku diamankan dikediamannya di Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sabu berada di lantai rumah dekat dengan pelaku, "jelasnya.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk diproses lebih lanjut, dan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, "ujar IPTU Rodo Parulian Manik. (Aksan Hidayat)