LUWU UTARA - Satu unit sepeda motor milik Baderu, seorang imam masjid raib dihalaman Masjid diwilayah kecamatan Mappedeceng, kabupaten Luwu Utara, pada 15 Oktober 2021 lalu.
Kapolsek Mappedeceng, IPTU Awaluddin menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi yang berjumlah 2 orang pria.
Kapolsek Mappedeceng sebut pihaknya telah mengamankan RM (17) dan AS (20) ditempat terpisah beserta barang bukti.
RM ditangkap dirumahnya di kecamatan Malangke, sedangkan AS diamankan dikediamannya di kabupaten Luwu Timur.
"Karena masih dibawah umur, pelaku RM kami serahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Luwu Utara dan hasil pemeriksaan awal, RM mengaku beberapa kali melakukan curanmor, " ujar IPTU Awaluddin, Jumat (04/03/2022)
"Sedangkan untuk pelaku AS kami amankan ditahanan Polsek Mappedeceng untuk proses penyidikan, " lanjutnya.
Kronologi kejadiannya adalah saat Baderu, lalai meninggalkan kunci motor yang tergantung dimotornya saat sedang sholat masjid yang memicu pelaku melakukan curanmor.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan untuk RM yang dibawah umur kemungkinan dikenakan Lex specialis, " kunci IPTU Awaluddin. (Ibnu)