Telan Dana 9,5 Milyar, RSUD Andi Djemma Masamba Gunakan 277 Tenaga Penanganan Covid

    Telan Dana 9,5 Milyar, RSUD Andi Djemma Masamba Gunakan 277 Tenaga Penanganan Covid
    dr. Hariadi (depan) selaku direktur bersama pejabat esalon III RSUD Andi Djemma Masamba.

    LUWU UTARA - Hanya ada tiga pasien Covid-19 yang masih menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin (28/03/2022).

    Direktur RSUD, dr. Hariadi menjelaskan pada gelombang pertama masa pandemi grafik tertinggi pasien positif Covid-19 yang dirawat mencapai 161 kasus pada Januari 2021.

    "Kedua tertinggi pada Agustus 2021 untuk gelombang Delta sebanyak 122 kasus, " ujar dr. Hariadi, Selasa (29/03/2022).

    Hariadi memaparkan tiap pasien dirawat masing-masing per kamar, dengan fasilitas ruangan berAC dengan kelengkapan lainnya sesuai protap yang ditentukan.

    "Kami telah melakukan penanganan Covid sebaik mungkin dengan memaksimalkan pelayanan bagi pasien hingga sehat dan penanganan paripurna bagi yang meninggal dunia, " kata dr. Hariadi.

    Untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia saat menjalani perawatan sejak tahun 2020 hingga awal 2022 sebanyak 40 kasus.

    "Kami menyiapkan 277 tenaga kesehatan dan non kesehatan yang diberikan SK dan melampirkan upah jasa sesuai ketentuan, " lanjutnya.

    "Mulai Maret 2020 hingga Desember 2021, RSUD Andi Djemma Masamba telah menggunakan anggaran mencapai 9, 5 milyar Rupiah dari 14 milyar Rupiah yang disiapkan untuk penanganan Covid, " kuncinya. (Ibnu)

    Covid-19 RSUD Andi Djemma Masamba Luwu Utara
    Ibnu S. Mattangaran

    Ibnu S. Mattangaran

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Persiapan Ujian Sekolah, Kepala UPT...

    Artikel Berikutnya

    Kenalan di Medsos, Pria Beristri di Luwu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami